Rabu, 23 Juli 2008

Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Korupsi

Pada kesempatan kali ini penulis ingin ikut urun rembuk mencari solusi terkait wacana perlunya menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurut penulis, adanya wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi adalah akibat dari tidak jera-jeranya maling-maling berdasi mengerogoti lumbung kekayaan negara. Seperti halnya masyarakat petani, jika padi-padi mereka terus-terusan dijarah oleh tikus-tikus sawah, maka mereka dengan kompak turun ke sawah beramai-ramai mengejar, memukul, menginjak atau membabat maling padi itu dengan senjata tajam jenis apa saja yang mereka punya. Kekesalan yang terkekang, pada gilirannya akan meledak dan tentunya akan melahirkan gagasan-gagasan atau tindakan yang bersifat ekstrim.

Jika anda seorang bawahan dalam suatu struktur organisasi pemerintahan misalnya, di mana dalam keseharian atasan anda terus-terusan melemparkan kesalahan dan makian atas kerja anda, maka pada kadar dan saat tertentu, bisa saja palang pintu kesabaran anda akan jebol, dan tindakan kasar seperti penyerangan pun akan anda lakukan. Bisa saja atasan anda itu akan anda pukul hingga babak belur, atau seperti kebanyakan kasus-kasus yang ditayangkan di televisi-televisi, anda bertindak nekat dengan membunuh atasan anda itu. Nah, begitu juga dengan munculnya wacana hukuman mati bagi pelaku tindak korupsi, ini bisa jadi akibat merebaknya korupsi di berbagai lembaga pemerintahan, sehingga menyeruakkan emosi masyarakat yang meledak-ledak.

Jika kita tanyakan mengapa banyak orang yang berani korupsi, tentu jawabannya akan beragam. Bisa saja kebutuhan keluarganya meningkat sedang penghasilan pas-pasan, maka jalan yang termudah adalah dengan cara korupsi. Bisa juga karena faktor psikologi, meski sudah kaya, akan tetapi karena korupsi itu mengasyikkan baginya, maka dia lakukanlah tindakan itu. Ini persis dengan seorang kleptomania, suka ngutil barang orang lain, apatah lagi itu milik orang banyak seperti negara. Alasan berikutnya yang tidak boleh dianggap remeh adalah mungkin karena ringannya ganjaran hukuman bagi pelaku korupsi, sehingga mendorong orang untuk berani melakukan perbuatan jahat tersebut. Pertama, karena kebutuhan perut. Kedua, karena penyakit jiwa, dan ketiga adalah karena resiko hukumannya ringan.

Bercermin dari beberapa alasan yang menyebabkan orang berani melakukan tindak korupsi, maka bagi pemerintah yang ingin meminimalisir tindakan tersebut, maka langkah pertama adalah, penuhilah kebutuhan hidup mereka dengan imbalan yang setimpal, sesuai dengan fluktuasi harga di masyarakat yang tampaknya terus naik melambung tapi turunnya secuil. Kedua, karena ini bukan faktor mayor sehingga jarang terjadi. Tetapi kalaupun ada, maka di lembaga-lembaga pemerintahan perlu memperketat sistem, sehingga mempersempit ruang gerak seorang kleptomania untuk melakukan tindak korupsi. Adapun yang ketiga, dan ini yang cukup rentan, maka perlu adanya perumusan ulang tentang hukuman bagi pelaku tindak korupsi.

Terkait dengan isu yang ketiga inilah maka bermunculan usulan di kalangan masyarakat untuk memberlakukan hukuman mati bagi tikus-tikus pencuri uang negara tersebut. Cuma masalahnya, yang namanya koruptor itu memiliki variable yang cukup banyak. Baik itu koruptor di lembaga perwakilan rakyat dengan hierarkinya, ataupun juga di lembaga pemerintahan sampai di tingkat kelurahan. Tentu saja juga di lembaga-lembaga lain yang cukup rawan terjadi tindak korupsi seperti kejaksaan, kehakiman, kepolisian, militer dan lain sebagainya. Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur kadar hukuman bagi tindak korupsi tersebut. Misal, sekiranya ada seorang pegawai negeri sipil melakukan tindak korupsi, kemudian dia tertangkap basah melakukan tindakan itu, maka hukuman pertama yang mesti dikenakan adalah dia harus dicopot dari jabatannya. Kedua, sesuai dengan kadar korupsinya, maka sebegitulah hukuman yang mesti diberikan kepadanya.

Berkenaan dengan hukuman mati bagi pelaku korupsi kelas berat, penulis setuju-setuju saja, namun perlu dipastikan bahwa orang itu benar-benar seorang koruptor. Karena bisa saja para hakim keliru dalam mengukur kadar korupsi seseorang, sehingga orang yang semestinya dikenakan hukuman yang lebih ringan malah mendapatkan hukuman yang sangat berat, misal hukuman mati.

Tetapi tidak adakah hukuman lain yang kurang keras dari itu, namun memiliki kadar pelajaran yang cukup pedas bagi koruptor-koruptor yang lainnya. Misalkan dengan adanya hukuman penjara dua kali lipat dari usianya. Sehingga dengan adanya jumlah hukuman yang berlipat-lipat, maka pengurangan hukuman seperti remisi tidak memiliki pengaruh yang berarti. Tentu sangat sulit bagi seorang calon koruptor yang berusia 40 tahun untuk membayangkan hidup dipenjara selama 80 tahun. Meskipun dengan adanya pengurangan hukuman, akan tetap berat baginya menyandang hukuman, misalkan selama 70 tahun.

Nah, untuk memastikan hukuman itu dijalani oleh seorang koruptor, maka perlu adanya pengetatan sistem penjagaan, baik di lembaga pertahanan, lembaga kepolisian atau lembaga terkait lainnya. Karena kalau tidak, bisa jadi kasus-kasus di mana tahanan kabur keluar negeri akan terulang kembali.

Kita memang tidak akan bisa memberantas korupsi seratus persen penuh. Karena tindakan semacam ini akan selalu ada dan terus ada. Akan tetapi usaha pemerintah untuk meminimalisir tindakan korupsi ini seharusnya juga terus dilakukan. Terutama dengan terus membenahi sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat atau pun juga di tingkat daerah. Dan yang paling utama menurut penulis adalah berusahalah untuk dipercaya oleh diri anda sendiri sebelum anda mengharapkan kepercayaan dari orang lain. Karena jika diri anda sendiri saja tidak mempercayai kepribadian anda, apatah lagi oleh orang lain. Meskipun anda beusaha sekuat tenaga menipu orang lain bahwa diri anda layak untuk dipercaya, lama-kelamaan topeng busuk anda akan terkuak juga nantinya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih, Anda telah meluangkan waktu mengomentari tulisan saya.